Home Hukum Polisi Tembak Korban di Tol Exit Bintaro karena Terancam

Polisi Tembak Korban di Tol Exit Bintaro karena Terancam

Jakarta, Gatra.com- Terjadi penembakan di exit tol Bintaro, Jakarta selatan pada Jumat (26/11) lalu. Peristiwa penembakan ini diawali oleh seseorang berinisial O yang dibuntuti oleh sebuah mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa O dibuntuti oleh sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan penumpang 4 orang, yakni PP, MA, IM, dan PCM. Pembuntutan terhadap O dilakukan dengan alasan investigasi. “Mereka beralasan melakukan investigasi,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (07/12).

Zulpan berujar bahwa investigasi dilakukan karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O memiliki nomor kendaraan “RFJ”. menurutnya, nomor kendaraan “RFJ” diperuntukan untuk pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta.

Zulpan menuturkan, di dalam perjalanan pembuntutan O, mereka melihat O menurunkan seorang wanita dari hotel di Sentul. O menurunkan wanita itu di jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. “Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka membuntuti terus,” tutur Zulpan.

O merasa terancam karena dibuntuti oleh keempat orang tersebut lalu menghubungi Ipda OS. Ipda OS saat itu berdinas di Unit 4 PJR yang letaknya dekat exit Tol Bintaro mengarahkan O ke tempatnya. Adapun O bisa menelepon Ipda OS karena memiliki hubungan personal.

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan O, mobil Ayla yang membuntutinya ini memepet dan bersifat mengancam sehingga dengan situasi tersebut, Ipda OS keluar dari kantornya. Ia berujar, Ipda OS kemudian melakukan tembakan peringatan ke udara yang tidak diindahkan.

Kemudian, kata Zulpan, mobil Ayla tersebut berupaya menabrak Ipda OS. di situ, Ipda OS berupaya membela diri. Dari penumpang mobil Ayla tersebut, Terdapat 2 orang lain yang terkena tembakan Ipda OS yaitu Poltak Pasaribu dan M Aruan. Selang satu hari, Poltak Pasaribu tewas.

Dalam kasus ini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Ipda OS dipersangkakan pada Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

127