Home Hukum Tak Beritikad Baik, Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Sudah Pas

Tak Beritikad Baik, Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Sudah Pas

Jakarta, Gatra.com– Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dituntut hukuman mati atas kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Tuntutan ini dinilai sudah pas atas tindakan korupsi yang dilakukannya. Info Indonesia, 08/12.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. Menurutnya, sebagai terdakwa Heru tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang negara tersebut. "Perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Bahkan dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Suparji kepada Info Indonesia, Rabu (8/12)

Tuntutan hukuman mati itu, kata Suparji, menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kepentingan apapun. Oleh karena itu ia menilai keputusan tersebut patut menjadi contoh jaksa lainnya dalam menangani kasus korupsi.

Selain itu, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat juga menjadi peringatan bagi para koruptor. Menurut Suparji, ketegasan JPU akan berdampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia. "Untuk menimbulkan efek jera dan negara terlindungi dari perilaku koruptif untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

"Kita patut mengapresiasi terhadap upaya Jaksa Agung yang menuntut hukuman mati tersebut, karena selama ini perkara korupsi yang begitu banyak belum memberikan efek jera," imbuhnya.

Untuk diketahui, Heru dituntut hukuman mati oleh jaksa KPK karena dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Heru dianggap telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Terdakwa juga terbukti memperkaya dua mantan Dirut Asabri. Oleh karena itu JPU menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menuntut Heru mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

234