Home Regional Penghayat Kepercayaan Belum Boleh Dirikan Tempat Ibadah

Penghayat Kepercayaan Belum Boleh Dirikan Tempat Ibadah

Karanganyar, Gatra.com - Kebijakan mendirikan tempat ibadah bagi penghayat aliran kepercayaan di Kabupaten Karanganyar belum longgar. Diakuinya keyakinan mereka oleh pemerintah masih sebatas pencatatan di administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan pemerintah kabupaten belum memiliki landasan hukum untuk mengizinkan pendirian rumah ibadah bagi penghayat ketuhanan. Sejauh ini, hanya enam agama saja yang dilindungi regulasi dalam mendirikan rumah ibadah. Regulasi itu tercantum di Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan IMB Rumah Ibadat.

Hendro mengatakan, selain enam agama itu belum ada izin yang diterbitkan terkait pendirian rumah beribadah penghayat kepercayaan ketuhanan. "Belum ada izin pendirian aliran kepercayaan atau penghayat ketuhanan," katanya kepada Gatra.com, Kamis (9/12).

Di Karanganyar terdapat sembilan aliran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. Keanggotaannya di bawah organisasi dengan total 150-an personel pengurus. Adapun total penganut aliran kepercayaan diyakini lebih dari jumlah tersebut. Mereka tersebar di wilayah Karanganyar yang terkonsentrasi di Jenawi, Jatiyoso dan Gondangrejo.

Keberadaannya didampingi Kesbangpol serta kegiatan peribadatannya terpantau. Meski tak memiliki rumah ibadah untuk jemaahnya, namun bisanya menggunakan rumah masing-masing dalam beribadah. Ia menyebut sembilan aliran kepercayaan itu diantaranya Sabdadarma, Trijaya dan Pangestu.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar mempersilakan penyesuaian data di Adminduk bagi penganut aliran kepercayaan. Mereka yang menghendakinya dapat langsung mengakses layanan di kantor catatan sipil tingkat kabupaten.

"Kalau hanya berganti agama. Misalnya Islam ke Kristen atau Katolik, bisa mengakses layanan Capil tingkat kecamatan. Namun khusus penganut kepercayaan, hanya dilayani di kantor Disdukcapil. Sebab harus mengisi formulir yang hanya tersedia di sini," kata Plt Kepala Disdukcapil Karanganyar, Hangestiningsih kepada Gatra.com.

Ning, sapaan akrabnya, mengatakan usai formulir diisi, petugasnya akan melakukan verifikasi di data base. Aliran kepercayaan akan dikroscek keabsahannya.

"Pemerintah mengakui enam agama dan aliran kepercayaan. Nah, pemerintah pusat melalui kementrian terkait memiliki data aliran kepercayaan mana saja yang sudah terverifikasi. Di daerah tinggal melanjutkan apabila ada pengajuan untuk adminduk dari penduduk penganutnya," katanya.

Setelah proses administrasi beres, nama aliran penghayat kepercayaan bakal tertera di Kartu Keluarga. Sedangkan di KTP elektronik tertera Kepercayaan Terhadap Tuhan TME di kolom agama. Dulunya, kolom ini tercetak garis horizontal atau agama yang diakui di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.


 

2397