Home Hukum Kasus Narkotika Jaringan Internasional Terungkap, Barang Bukti Sabu dan LSD

Kasus Narkotika Jaringan Internasional Terungkap, Barang Bukti Sabu dan LSD

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan jaringan internasional. Pengungkapan dilakukan sejak pertengahan bulan November hingga Desember 2021.

 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa narkoba dikirimkan dari beberapa negara.

"Ini didatangkan dari luar negeri, di antaranya dari Kongo, Uganda, Cina, dan juga dari Kanada," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Semuanya adalah warga negara Indonesia.

Zulpan berujar bahwa polisi mengamankan barang bukti, yakni 16,88 kg sabu dan 800 lembar LSD. Alat-alat seperti suku cadang atau sparepart kendaraan digunakan untuk menyembunyikan narkotika yang diselundupkan.

"Mereka mengirimkan dengan cara-cara untuk mengelabui petugas seperti terlihat di sini, barang-barang di sini, sparepart dan sebagainya," ujar Zulpan.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

210