Home Hukum MA: UU Kepailitan dan PKPU Sudah Adil bagi Kreditur dan Debitur

MA: UU Kepailitan dan PKPU Sudah Adil bagi Kreditur dan Debitur

Jakarta, Gatra.com – Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Agus Subroto, mengungkapkan bahwa di tengah buntunya titik temu antara kreditur dan debitur terkait perkara kepailitan di masa pandemi Covid-19, Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai sudah menawarkan jalan keluar terbaik.

“Namun itu bisa berjalan dengan baik apabila seorang debitur hanya berhadapan dengan satu atau dua [kreditur]. Persoalan menjadi sedemikian berat ketika debitur berhadapan dengan banyak kreditur,” ungkap Agus pada sebuah talkshow yang digelar di Jakarta pada Kamis, (9/12/2021).

Dalam UU No. 7 tahun 2004, terdapat empat asas terkait kepailitan dan PKPU, yaitu asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integritas. Pada praktiknya, apabila debitur dinilai mempunyai prospek usaha yang bagus, maka debitur berkesempatan untuk tetap melanjutkan kelangsungan usaha (going concern).

Bentuk keadilan yang diperoleh dari hubungan ini adalah harapan bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan pembayaran piutangnya. Pelunasan tersebut diperoleh dari upaya perdamaian dengan debitur yang telah dimediasi oleh hakim.

Begitu pula dari sisi debitur. Ketika debitur diberikan kesempatan kelangsungan usaha, ia pun akan mendapat manfaat. Menurut Agus, selama status debitur adalah PKPU, kesempatan debitur untuk merumuskan perdamaian dengan para kreditur dan mendapatkan kesempatan going concern tetap terbuka luas.

“Karena apa? Di dalam PKPU, seorang debitur belum kehilangan hak untuk mengelola aset. Lain halnya kalau dia telah dinyatakan pailit. Dia kehilangan hak untuk mengelola aset,” kat Agus.

“Sepanjang dalam masa PKPU dan merumuskan perdamaian selama 270 hari berjalan dengan baik, itulah yang akan dilaksanakan oleh kedua pihak. Di situlah ada keadilan bagi debitur dan kreditur,” tandas Agus.

Lain cerita apabila seorang debitur sudah dinyatakan pailit. Debitur tersebut sudah sama sekali tak punya kewenangan untuk menguasai aset. Dalam hal ini, kata Agus, tugas kurator menjadi penting.

“Kurator harus jeli dalam melihat bagaimana kondisi seorang debitur ini. Apakah usahanya itu cukup memberikan prospek? Prospek dalam arti bisa ditingkatkan nilai asetnya,” kat Agus.

“Jika kurator memandang hal seperti itu, maka kurator punya hak untuk mengajukan inisiasi kepada hakim pengawas agar si debitur pailit ini diberikan kesempatan going concern,” ucap Agus.

“Alasannya apa? Dia prospektif. justru kalau diberikan kesempatan untuk mengembangkan usahanya, kekayaan itu akan semakin menignkat sehingga kesempatan kreditur untuk mendapatkan pembayaran itu menjadi nyata,” tandas Agus.

265