Home Hukum Brigjen TNI YAK Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD

Brigjen TNI YAK Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (10/12), menyampaikan, kedua tersangkanya yakni Direktur Keuangan TWP AD, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI YAK, dan Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (PT GSH), NPP.

Leo menyampaikan, tim penyidik menetapkan Brigjen TNI YAK yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Sedangkan NPP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 ersangka dilakukan penahanan,” kata Leo.

?Tersangka Brigjen TNI YAK telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

“[NPP ditahan] selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) awalnya adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana tersebut, lanjut Leo, digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol. CZI (Purn) CW, dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara,” katanya.

Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

“Akibat perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 (Rp127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” katanya.

Adapun peran Brigjen TNI YAK, yakni telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Kemudian, mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka [Brigjen TNI YAK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leo.

Sedangkan tersangka NPP, perannya menerima uang transfer dari tersangka Brigjen TNI YAK. NPP kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya, yaitu PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangka Brigjen TNI YAK dan NPP? melanggar sangkaan pertama, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

3354