Home Hukum Koruptor Dituntut Hukuman Mati, Mantan Wakil Ketua KPK Kok Malah Bicara Begini?

Koruptor Dituntut Hukuman Mati, Mantan Wakil Ketua KPK Kok Malah Bicara Begini?

Jakarta, Gatra.com- Tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menimbulkan kegaduhan dan kontroversi publik. Banyak pengamat yang ngomong panjang kali lebar membela Heru Hidayat. Kok bisa, hukuman mati tidak seharusnya menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia?

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ikut berkomentar soal masih adanya ancaman hukuman mati di Indonesia. Meski ia mengakui tak ikut mendalami kasus PT Asabri, namun tuntutan hukuman mati sama sekali tidak mencerminkan pembangunan peradaban hukum yang sustainable atau berkelanjutan.

"Saya tidak mau masuk ke materinya, tentang apa yang diperbuat yang bersangkutan. Namun sejarah menunjukkan hukuman mati tidak membangun peradaban hukum yang sustain. Sebaiknya dihukum sesuai hukum positif kita, misalnya seumur hidup penjara atau hukuman maksimal lainnya," kata Saut kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/12).

Saat ditanya apakah hukuman mati dapat benar-benar menjadi solusi ampuh menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia, Saut menyinggung soal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi rendah yaitu di angka 37 atau peringkat 102 di dunia.

"Kita masih pada angka CPI 37. Kerjaan memati-matikan koruptor itu hanya seperti menembak segerombolan orang jahat yang sedang melakukan aksi, anggota kelompok yang lain kabur dan tiarap sementara untuk kemudian beraksi lagi kapan-kapan," ujar Saut.

Ia dengan tegas menyebut, bahwa masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal di Indonesia. Saut mencontohkan seperti vonis 100 tahun, tanpa peduli besar atau kecil uang yang dikorupsi. Namun, tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus demikian.

"Masih banyak opsi lain. Detail setiap kasus korupsi dalam hal persekongkolan kelompok dan peran siapapun harus dituntaskan. Tidak ada pembenaran penjara penuh, restorative justice dan lainnya. Kalau mau sustain memberantas korupsi, tidak ada cara lain kecuali dengan pendekatan kompleks yang mengadili siapapun, besar atau kecil yang dicuri. Jadi bukan dengan pendekatan hukuman mati agar orang berhenti korupsi karena nilainya besar, misalnya," ucap Saut.

Saut menegaskan, solusi dari persoalan hukuman mati yang kontroversial dalam tindak pidana korupsi ini adalah dengan memaksimalkan hukuman penahanan atau penjara seumur hidup. Bahkan bila perlu sampai 100 tahun, bila ada di dalam hukum positif Indonesia.

"Jadi kita ubah terlebih dahulu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian memungkinkan kita bisa memenjarakan koruptor 100 atau 200 tahun, daripada sekadar jalan pintas buat UU Omnibus Law dan lainnya. Mengapa kita tidak belajar dari banyak negara soal pendekatan sistem dan menuntaskan masalah "tone at top" yang roller coaster di negeri ini?" kata Saut.

Dengan tidak menerapkan hukuman mati, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terpuruk di posisi rendah yaitu di angka 37 atau peringkat 102 di dunia. Sedangkan China yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor pada angka 42 atau 78 dunia. Jadi yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor masih lebih baik daripada yang tidak. Kenapa mesti alergi? Bukankah korupsi itu kejahatan kemanusiaan yang luar biasa?

8335