Home Kesehatan Ada 3 Tuntutan Buruh Produk Lokal Alkes terhadap Pemerintah

Ada 3 Tuntutan Buruh Produk Lokal Alkes terhadap Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Wakil dari Koordinator Lapangan Adam Brayan membeberkan 3 tuntutan dari para buruh atau pekerja produk lokal alat kesehatan (alkes) terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI) mengenai aksi yang digelar mereka hari ini, Senin (13/12). Setidaknya ada sekitar 600 hingga 700 peserta aksi dari 5 perusahaan alat kesehatan.

Hal ini disampaikannya kepada awak media selepas ia menggelar aksi tersebut di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin, (13/12).

Tuntutan pertama, kata Adam, mereka menuntut pemerintah Indonesia untuk stop impor produk asing terkait PCR [polymerase chain reaction] dan antigen. "Selama ini kita pakai itu dari produknya luar negeri," ungkapnya.

Lanjut Adam, ia mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan sikap guna mencintai produk dalam negeri. Tetapi, hal itu tidak diindahkan oleh beberapa pembantu presidennya. "Contoh, Menteri Kesehatan [Budi Gunadi Sadikin], Menteri Perdagangan [Muhammad Lutfi], Kementerian Keuangan, dan hal-hal yang terkait dengan PCR dan antigen ini," tuturnya.

Jadi, tuntutan yang kedua, kata Adam, adalah Jokowi perlu mengusut hal-hal yang terkait mengenai PCR dan swab antigen. Karena mereka menduga ada beberapa oknum yang memainkan peran dalam hal ini.

Ia pun mengatakan bahwa terdapat para buruh dari perusahaan-perusahaan lokal alkes yang dirumahkan. Seperti ada yang dirumahkan tiga bulan yang lalu, enam bulan yang lalu, dan bahkan ada yang dirumahkan sejak pandemi virus corona dimulai. Soal ini, ucap Adam, mereka menuntut agar pemerintah memberikan hak mereka sebagai buruh alkes, terutama bagi yang telah dirumahkan.

"Pemerintah mengimpor alat kesehatan itu dari luar negeri. Jadi, perusahaan-perusahaan itu kebanyakan gulung tikar. Makanya di sini kami nuntut tiga hal itu," terangnya.

Diketahui, para peserta aksi ini dari PT Aishan Alkes Indonesia, PT Sri Tita Medika, PT Tjahaya Inti Gemilang, PT Intertekno Grafika Sejati, serta PT Penjalindo Nusantara.

239