Home Hukum Anak Setan Bunuh Tunawicara Setelah Begituan

Anak Setan Bunuh Tunawicara Setelah Begituan

Jakarta, Gatra.com- Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait adegan peristiwa pembunuhan berencana seorang pria penyandang tunawicara berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (09/12) lalu. Rekonstruksi ini dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).

Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dimitri Mahendra menyebutkan bahwa terdapat 12 adegan di dalam rekonstruksi ini yang dimulai dari perkenalan tersangka dengan korban hingga melakukan pencurian. "Kemudian saat pelaku membunuh korban dan mencuri barang-barang milik korban," tutur Dimitri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).

Berdasarkan pantauan Gatra, rekonstruksi ini dilakukan langsung oleh tersangka pembunuhan yang merupakan pria sebut saja Anak Setan alias AS, 20 tahun. Adapun korban yang diperagakan oleh pihak pengganti.

Dalam rekonstruksi, korban memperagakan adegan seperti ketika tersangka mandi setelah melakukan pembunuhan atau posisi sebelum melakukan pembunuhan.

Dimitri berujar bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mempermudah penyidik untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana. "Membuat terang suatu perkara tindak pidana sehingga perkara ini dapat kita proses sidik tuntas sehingga kita dapat adili pelakunya sampai ke persidangan," ucap Dimitri.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka yang merupakan pria berinisial AS (20) ditangkap di Apartemen Gateaway, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12) siang. "Diamankan dan ditangkap di sana," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).

Zulpan berujar bahwa tersangka membunuh korban menggunakan pisau yang didapat dari dapur rumah korban. Sebelum membunuh korban, pisau tersebut ditaruh di bawah lemari lalu dipindahkan ke bawah kasur.

Korban ditusuk di bagian leher, perut dan juga dibekap oleh tersangka setelah mereka melakukan hubungan intim. Setelah membunuh, korban mengambil beberapa barang milik korban.

Menurut Zulpan, motif dari pembunuhan ini adalah karena AS ingin menguasai barang milik korban. Dalam peristiwa ini, AS mengambil beberapa barang milik korban termasuk handphone dan sepeda motor. Tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

574