Home Hukum Penemuan Mayat di Sukoharjo, Ternyata Korban Tabrak Lari

Penemuan Mayat di Sukoharjo, Ternyata Korban Tabrak Lari

Sukoharjo, Gatra.com- Penemuan mayat laki-laki pada Minggu (12/12) di depan proyek perumahan Griya Bhina Karya, tepatnya di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata korban tabrak lari. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (13/12). 
 
Korban bernama Deti Kusuma Widiyanto (23) warga Damarwulan RT 11/RW 1 Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban merupakan tukang bangunan di proyek perumahan Griya Bhina Karya tersebut. 
 
Kapolres menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban tertidur di jalan, tepatnya di lokasi korban ditemukan tak bernyawa. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu saksi menemukan korban sudah sekarat dan ditemukan banyak darah. 
 
"Polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dan ditemukan ada luka di kepala belakang bagian kanan," jelas Kapolres.
 
Hasil keterangan dari empat saksi, sekitar pukul 02.30 WIB, ada suara sepeda motor yang melintas di lokasi kejadian dengan kecepatan tinggi. Bahkan saat itu terdengar bunyi keras.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah Wahyu Nugroho, 24 tahun, warga Kampung Samban RT 3/RW 4 Kelurahan Combongan, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. 
 
"Kita interogasi, dan mengaku dia lewat situ, dan menabrak korban. Dan ini murni kecelakaan lalulintas," terang Kapolres.
 
Tersangka kini dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ Nomor 22 Tahun 2019 KHUP. Dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara.
4883