Home Hukum Demo di Gedung DPR RI, Gebuki Perwira Polisi, Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa Polisi

Demo di Gedung DPR RI, Gebuki Perwira Polisi, Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa Polisi

Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (13/12). Pemeriksaan ini terkait dengan adanya tersangka pada kasus pengeroyokan anggota Polri dan pihak yang Ia sebut dianggap membawa senjata dalam aksi unjuk rasa oleh Pemuda Pancasila di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11) lalu.

Arif menuturkan bahwa dalam pemeriksaan ini, Ia mendapatkan 22 pertanyaan dari polisi. “Ada 22 pertanyaan, ya. Kami juga melengkapi dengan beberapa dokumen-dokumen organisasi kita supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya, jadi kami serahkan tadi bahwa tidak ada anjuran dari pihak Pemuda Pancasila untuk membawa sangkur ataupun senjata tajam yang lainnya dan itu tidak ada sama sekali di peraturan organisasi kita,” tutur Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).

Arif menuturkan bahwa Ia sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa himbauan untuk aksi damai dan satu titik di Gedung DPR/MPRI RI dan DPRD tingkat 1 dan 2 di masing-masing daerah sudah diberikan di malam sebelum aksi.

Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku salah karena adanya pihak yang membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan. “Saya secara organisasi mengakui bahwa ada kesalahan dan kami salah karena ada beberapa oknum-oknum kita yang membawa sangkur dan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan terhadap pihak kepolisian,” tutur Arif.

Arif juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, Ia menyatakan permintaan maaf kepada kepolisian. Dalam kesempatan lain, Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila salah satunya terkait dengan masalah unjuk rasa.

“Terus yang keduanya adalah akhirnya seperti itu bagaimana pola pengawasan dan lain sebagainya. Yang ketiganya adalah penggunaan senjata tajam,” tutur Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).

Pasca aksi Pemuda Pancasila di gedung DPR, Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang tersangka terkait Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan anggota Polri.

4376