Home Hukum KPK Panggil Dirjen Kemenaker Terkait Kasus Proyek Jalan Di Bengkalis

KPK Panggil Dirjen Kemenaker Terkait Kasus Proyek Jalan Di Bengkalis

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemanggilan seorang saksi yakni Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang rencananya diperiksa terkair penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini (15/12) bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka MNS (M. Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan.

KPK telah menahan tersangka yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar. Yakni Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis TA 2013 – 2015. KPK juga telah menetapkan Didiet Hadianto, Project Manager PT. Wika-Sumindo; Tirta Adhi Kazmi, PPTK; Firjan Taufa, Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT. Wika; I Ketut Suarbawa.

Selain itu Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar. Dimana Bupati Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menjadi tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam perkara itu sudah diputus bersalah dua orang yakni, Kepala Dinas PU Kabupaten, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar yang dipidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

 

157