Home Ekonomi Dukung TKDN dalam Pembangunan Infrastruktur, PUPR Siapkan Permen

Dukung TKDN dalam Pembangunan Infrastruktur, PUPR Siapkan Permen

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR. Ini merupakan upaya mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).

Saat ini, komitmen Kementerian PUPR dalam pemakaian produk adalah melalui Surat Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/2275 tanggal 30 Desember 2020 perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut ditekankan keharusan penggunaan material atau bahan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR. Sehingga untuk penggunaan non produk dalam negeri (impor) harus mendapat persetujuan pejabat Tinggi Madya.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Nicodemus Daud menambahkan penyusunan Permen itu akan menjadi aturan yang menerapkan batasan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di PUPR. “Melalui Permen ini kita dapat menetapkan batasan nilai TKDN di setiap jenis proyek, pedoman penyusunan perhitungan nilai komitmen TKDN, tata cara preferensi harga, dan verifikasi nilai TKDN dari realisasi proyek”, tuturnya.

Sebagai informasi, aturan penggunaan produk dalam negeri semakin dikuatkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dimana Kementerian PUPR merupakan salah satu anggotanya.

Upaya PUPR dalam mendukung P3DN adalah dengan menggunakan produk-produk dalam negeri sebagai sumber daya material pada pembangunan infrastruktur, yang dikenal juga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri.

Serta Pasal 17 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa sumber daya konstruksi pada kegiatan usaha jasa konstruksi diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.

Nicodemus mengatakan bahwa tantangan Kementerian PUPR saat ini adalah belum ada gambaran yang menyeluruh terkait  pengunaan dan capaian nilai TKDN pada paket-paket pekerjaan di lingkungan Kementerian PUPR. "Karenanya perlu dukungan regulasi/pengaturan tentang tata cara perhitungan capaian nilai TKDN di lingkungan Kementerian PUPR,” pungkasnya.

588