Home Hukum RJ Lino Kena 4 Tahun, KPK Sebut Sebagai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

RJ Lino Kena 4 Tahun, KPK Sebut Sebagai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Gatra.com- KPK menyampaikan apresisi atas putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. RJ Lino kena 4 tahun penjara.

Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK. Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya.

"KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12).

Untuk diketahui dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan dennda Rp500 juta. Kemudian hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar.

"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut," jelas Ali.

Ali menambahkan Putusan Majelis Hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku. "Namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," imbuhnya.

Sebelumnya dalam persidangan pada hari Selasa (14/12) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosmina, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan RJ Lino. Rosmina menilai KPK tidak cermat menghitung kerugian perkara tersebut. Sementara dua hakim lainnya menilai ada kerugian negara dalam kasus itu.

148