Home Hukum Hina Nabi SAW, Joseph Suryadi Jadi Tersangka, Pernah Menipu Polisi

Hina Nabi SAW, Joseph Suryadi Jadi Tersangka, Pernah Menipu Polisi

Jakarta, Gatra.com- Joseph Suryadi, 39 tahun, ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus menyebarkan informasi yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dengan kata-kata kasar dia menyamakan Nabi SAW dengan predator santriwati Herry Wirawan. Unggahan itu memicu tagar #TangkapJosephSuryadi yang muncul di media sosial beberapa waktu lalu.

Berdasar data di akun facebook miliknya, Joseph adalah Investor Relation di PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
2012 hingga sekarang. Dia lulusan Jurusan Design Komunikasi Visual di Bina Nusantara University,
lulus pada 2000.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa Joseph diduga mengunggah sesuatu yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Terhadap seseorang yang melakukan posting hal tersebut yaitu dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya," ucap Zulpan dalam siaran di Instagram Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (15/12).

Menurut Zulpan, sebelumnya terdapat masyarakat yang melakukan pelaporan terkait unggahan yang menistakan agama. 

Zulpan mengatakan bahwa terdapat kalimat-kalimat seperti apa yang dilaporkan pelapor, yakni penistaan di dalam percakapan yang ada di handphone tersangka. Adapun sebelumnya, Joseph menipu polisi. Pengecut itu melapor bahwa handphonenya hilang untuk alibi.

"Hasil pemeriksaan bahwa rekam jejak digital percakapan di HP tersebut yang merupakan milik tersangka itu memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan oleh pelapor yaitu melakukan penistaan terhadap suatu agama tertentu," tutur Zulpan. 

Mulai hari ini, Joseph ditahan di Polda Metro Jaya. Zulpan berujar bahwa kasus ini berlanjut ke tahap selanjutnya.  Barang bukti yang dikantongi polisi adalah 1 bundle tangkapan layar (screenshot) pembicaraan ataupun unggahan di media sosial yang menistakan suatu agama, flash disk, KTP, dan handphone milik Joseph.

Joseph dipersangkakan di Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara.

1268