Home Hukum Dirjen Kemenaker Berhalangan Hadir Dalam Pemeriksaan KPK

Dirjen Kemenaker Berhalangan Hadir Dalam Pemeriksaan KPK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haiyani Rumondang, tidak menghadiri panggilan KPK terkait perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Haiyani diwakili oleh Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Hery Susanto. Tidak diketahui alasan Haiyani mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 sampi dengan Tahun Anggaran 2015," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12).

Sebelumnya KPK telah menahan tersangka yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar. Yakni Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis TA 2013 – 2015. KPK juga telah menetapkan Didiet Hadianto, Project Manager PT. Wika-Sumindo; Tirta Adhi Kazmi, PPTK; Firjan Taufa, Koord. Adm. Pemasaran Divisi 1 Medan PT. Wika; dan I Ketut Suarbawa.

Selain itu Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar. Dimana Bupati Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menjadi tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam perkara itu sudah diputus bersalah dua orang yakni, Kepala Dinas PU Kabupaten, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar yang dipidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.


 

259