Home Hukum Kemen PPPA Akan Mengawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Menimpa Santriwati di Mura

Kemen PPPA Akan Mengawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Menimpa Santriwati di Mura

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Kemen PPPA] akan mengawal proses hukum terduga pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Musi Rawas [Mura], Sumatera Selatan [Sumsel], pada 16 dan 17 November 2021.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kemen PPPA, Nahar mengatakan bahwa Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Dinas PPPA] Sumsel, dan Kabupaten Mura, juga tim Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak [UPT PPA] setempat, guna mengawal kasus ini.

“Sehingga korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Rabu (15/12).

Nahar berujar bahwa Kemen PPPA melalui Dinas PPPA dan UPT Kabupaten Mura, telah mendampingi korban dalam pelaporan atas kasus yang menimpa mereka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [Unit PPA] Polres Kabupaten Mura. Selain itu, mereka juga menjalani proses visum di salah satu rumah sakit daerah.

Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Musi dengan hasil, yakni terduga pelaku IM telah diamankan, tetapi belum mengakui perbuatannya dan tidak membenarkan laporan korban. Pemeriksaan psikologis juga akan dilakukan oleh polisi terhadap IM. IM merupakan oknum pengurus serta pendidik kelima korban kekerasan seksual.

Nahar berujar bahwa jika terbukti bersalah, IM akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, ada pula pemberian hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Selain itu, pelaku juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” tulisnya.

Selain itu, Kemen PPPA, kata Nahar, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait tindakan yang diambil terhadap pondok pesantren tersebut serta merekomendasikan perbaikan sistem kepada pihak pondok pesantren agar kasus kekerasan tidak terulang. Ia juga menyebutkan bahwa tim UPT PPA melaporkan bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang korban.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban [LPSK] terkait upaya perlindungan terhadap korban, di antaranya dengan menerima permohonan dan memberikan perlindungan kepada seluruh korban juga para saksi, serta membantu korban mendapatkan hak atas restitusinya,” paparnya.

Dalam keterangan tertulis juga disebutkan bahwa UPT PPA Kabupaten Mura, telah melakukan pendampingan dan assesmen kepada korban. Hasilnya menunjukkan bahwa psikologi korban terlihat baik, tetapi terdapat sedikit rasa kecewa terhadap diri sendiri.

113