Home Regional Kasus Pemerkosaan di Pesantren, Menteri PPPA Berkunjung ke Bandung

Kasus Pemerkosaan di Pesantren, Menteri PPPA Berkunjung ke Bandung

Bandung, Gatra.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berkunjung dan berdialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung pada Senin (13/12). Kunjungan ini adalah respon atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh seorang guru di pesantren yang ada di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Bintang mendorong pemerintah daerah untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif. Ia juga menekankan mengenai pentingan upaya pencegahan kasus tersebut.

“Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” ucap Bintang mengutip keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Rabu (15/12).

Bintang memberikan apresiasi kepada pemerintah daera yang mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata dan hanya mengandalkan penanganan dari pusat ketika terdapat kasus kekerasan seperti ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyepakati perlunya pengetatan proses pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung mengutip keterangan tertulis.

Agung juga menekankan pentingnya keberanian korban juga saksi dalam melakukan pelaporan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA sendiri memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.

Pondok Pesantren tersebut sudah ditutup oleh Polda Jawa Barat dan pelaku disangkakan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun korban dan saksi reintegrasi dengan keluarganya masing-masing.

195

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR