Home Ekonomi BKIPM Klaim Selamatkan Rp192 Miliar dari Pelanggaran Karantina Ikan Tahun Ini

BKIPM Klaim Selamatkan Rp192 Miliar dari Pelanggaran Karantina Ikan Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com – Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa mereka telah menyelamatkan uang senilai Rp192 miliar dari pelanggaran karantina dan kemanan hayati ikan pada tahun 2021.

“Di tahun ini, kita sudah bisa menyelamatkan sekitar Rp192 miliar. Medianya ada lobster, kepiting, ikan hidup, produk olahan ikan, dan lainnya,” kata Ketua BKIPM, Rina, dalam konferensi pers pada Kamis (16/12).

BKIPM menyampaikan bahwa total kasus yang tercatat adalah sebanyak 112 pelanggaran. Pelanggaran yang sudah terselesaikan adalah sejumlah 94 kasus dengan rincian 29 kasus sudah masuk pembinaan dan 65 pelanggaran lainnya masuk ke tahap penyidikan. Sementara 18 sisanya masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Rina pun menceritakan beberapa contoh kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir. “Sekitar empat atau lima hari yang lalu, Bea Cukai di Tanjung Priok menggagalkan pengiriman ilegal 21 kardus kuda laut kering dan potongan ikan yang bisa kita duga itu adalah insang pari manta,” tuturnya.

“Seminggu yang lalu bersama Bea Cukai di Batam kita menahan satu kapal 5,2 ton ikan dan sudah dibagikan ke panti asuhan. Karena lagi Covid gini dan ikan tidak bisa tahan lama, karena kapalnya juga kurang baik, bersama Bea Cukai kita bagikan ke masyarakat di Batam,” beber Rina.

Dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran di atas selama tahun ini, Rina menyebut bahwa BKIPM tak bekerja sendirian. BKIPM dibantu juga oleh Bareskrim Polri, Polda, Polres, Bea Cukai, Polairud, Lanal, hingga AVSEC Angkasa Pura.

“Ini memberikan gambaran bahwa KKP tidak bekerja sendiri untuk menjaga Indonesia dari pelanggaran karantina dan keamanan hayati. Kerja sama dengan pihak lain yang sama-sama concern tetrnyata memberikan hasil yang cukup signifikan,” tandas Rina.

258