Home Ekonomi Industri KJA Danau Toba Perlu Dipertahankan, Berikut Alasannya

Industri KJA Danau Toba Perlu Dipertahankan, Berikut Alasannya

Jakarta, Gatra.com- Ketua Tim Riset Care LPPM IPB University tentang Resolusi Konflik Dalam Penanganan Sumber Daya Alam Danau Toba, Manuntun Parulian Hutagaol mengatakan industri Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Toba perlu dipertahankan karena memberikan dampak maupun kontribusi besar pada perekonomian di Kawasan Danau Toba.

Parulian mengatakan, angka kemiskinan di Danau Toba sekitar 10% dan pendapatan rata-rata per kapita per tahun mereka jauh di bawah rata-rata nasional. “Jadi memang betul-betul dibutuhkan suatu kegiatan ekonomi, pariwisata dan industri lainnya itu untuk menggerakan perekonomian Danau Toba," katanya dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series, dengan tema ‘Potensi Ekonomi-Sosial Ikan Nila Untuk Masyarakat Toba’, Kamis (16/12).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba.

Beleid itu menyebut daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.

SK tersebut juga menetapkan bahwa Danau Toba merupakan danau berstatus oligotrofik atau danau dengan kandungan zat hara yang sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kesuburan Danau Toba.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga mengungkapkan terdapat banyak entitas yang dapat memberikan dampak pada lingkungan. Seperti sungai-sungai kecil yang berjumlah lebih dari 100 sungai, industri perikanan, perhotelan, resto, pemukiman penduduk, pertanian hingga pasar.

Sehingga, lanjut dia, kemiskinan yang terjadi di sana bisa segera teratasi. "Seperti saya temukan dari literatur, bahwa kemiskinan adalah musuh lingkungan dan faktor penting di balik kerusakan lingkungan,” ungkap Parulian.

Narasumber dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series, dengan tema ‘Potensi Ekonomi-Sosial Ikan Nila Untuk Masyarakat Toba’, Kamis (16/12).(Dok Ist/BBI)

Selain itu, dalam kondisi sekarang ini menurutnya tidak mungkin perairan Danau Toba diupayakan menjadi Oligotropik. Sebab, secara teknis sangat sulit memperbaiki dari Status Eutropik ke Status Oligotropik.

“Secara legal juga tidak mungkin melaksanakan atau menyelenggarakan kegiatan wisata di perairan Oligotrofik, wisata hanya diperbolehkan di perairan Mesotrofik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” jelasnya.

Kemudian, Dosen dan Peneliti dari Universitas Sumatera Utara, Ternala Alexander Barus mengatakan, status trofik atau kualitas perairan Danau Toba saat ini adalah mesotrofik. Namun demikian, proses eutrofikasi bisa saja akan terjadi nantinya sesuai dengan proses penuaan danau, baik secara alami maupun akibat meningkatnya nutrien yang masuk ke danau dan bersumber dari berbagai aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan Danau Toba.

Maka dari itu, lanjut dia, perlu dikaji ulang penentuan kapasitas daya tampung perikanan Danau Toba melalui sebuah penelitian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Danau Toba.

“Banyak alternatif yang bisa dilakukan supaya pencemaran bisa seminimal mungkin. Bisa dari pakannya, dari sistem keramba jaring apungnya dan lain sebagainya. Itu bisa kita lakukan, sehingga ada KJA yang ramah lingkungan. Tinggal komitmen kita mau enggak itu dilakukan. Pencemaran dapat kita minimalkan dengan segala teknologi yang ada, itu bisa dilakukan,” jelas Ternala.
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Rokhmin Dahuri mengatakan, sejatinya pariwisata dan aktivitas budidaya ikan dalam KJA yang ramah lingkungan bisa berdampingan dan berkembang bersama, dengan catatan ada pengaturan yang jelas. Kata dia, negara-negara lain seperti Jepang dan Malaysia dapat menjadikan KJA sebagai obyek wisata.

Ia pun memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan KJA Danau Toba. Diantaranya, pembatasan produksi ikan nila dari budidaya dalam KJA rata-rata 55.000 ton per tahun, sesuai perhitungan daya dukung Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2018.

Kemudian, semua aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang baik dan Benar (CBIB), serta sertifikasi dari lembaga internasional untuk pasar ekspor. Lalu, Zonasi lokasi KJA juga sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba yang disepakati oleh semua stakeholder utama. Serta, diberlakukan juga pembagian zonasi, baik zonasi untuk lokasi budidaya perikanan, industri lainnya maupun pengembangan pariwisata.

"Jadi, kalau ada sektor yang sudah terbukti sebagai pertumbuhan ekonomi, memberikan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan, Tidak seharusnya dihilangkan,” ucap Rokhmin.

477