Home Hukum Kalung Emas Suparmi Dijambret Tetangga Sendiri

Kalung Emas Suparmi Dijambret Tetangga Sendiri

Sekayu, Gatra.com - Suparmi [64] warga Desa Banjar Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sumatera Selatan [Sumsel], tidak mengira tetangga yang dikenalnya tega menjambret kalu emas yang dikenakannya seberat 3 suku [22,8 gram].

Kejadian bermula pada Sabtu (20/11) lalu, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di samping rumahnya dan dengan cepat pelaku menarik kalung yang dikenakannya. Belakangan pelaku diketahui tinggal hanya berseberangan rumah dengan korban. 

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan, pelaku bernama Mawan (39) selama ini sering menyupiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban.

"Korban saat itu sedang berada di samping rumahnya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat pelaku saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban," ujar Kapolsek.

Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga ketika pelaku datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan lantas dibawa kabur pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp18,4 juta. Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut," terangnya.

Setelah beberapa pekan melarikan diri akirnya keberadaan pelaku diketahui dan ia langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sekira pukul 20.30 WIB pada Senin kemarin, pelaku berhasil kami amankan di persembunyiannya di Simpang Tambora, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Mub,a dan langsung kami gelandang ke Mapolsek," jelasnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa satu helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu–abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu helai baju kaos berkerah bermotif garis-garis warna biru donker, putih, merah, abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta satu lembar surat atau nota emas dengan seberat 3 suku milik korban.

Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut dan emas hasil curian telah dijual untuk keperluan sehari-hari. "Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.

1172