Home Hukum Gadis Ayu di Sarang Pecandu, Digaruk Saat Pesta Sabu

Gadis Ayu di Sarang Pecandu, Digaruk Saat Pesta Sabu

Lombok Barat, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk empat orang terduga penyalahgunaan narkoba.

Keempat orang ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 1.05 Gram, pada Selasa (15/12).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Aprihadi, SH., mengatakan, keempat terduga pelaku ini ditangkap di Dusun Jagarage Timur, Desa Jagarage Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

"Mengamankan empat orang terduga pelaku, tiga diantaranya laki-laki sedangkan satu lagi perempuan yang masih di bawah umur," ungkapnya, Kamis (16/12).

Ketiga laki-laki yang berhasil diamankan diantaranya berinisial NU (27) asal Pelulan, Kecamatan kuripan, AS (30) asal Dusun Paok Kambut, Telagawaru, Kecamatan Labuapi, WS (38) asal Jagarage Timur, Kecamatan Kediri. Sedangkan terduga pelaku perempuan berambut pirang berinisial SU (17), asal Kota Mataram yang merupakan gadis di bawah umur.

"Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa Dusun Jagarage Barat Desa Jagarage, sering di jadikan sebagai tempat pesta Narkotika," ujarnya.

Dimana dari informasi yang didapat, pesta narkotika yang digunakan adalah jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Lombok Barat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP. "Setelah informasi di nyatakan akurat, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga empat orang ini, di TKP.

Iptu Faisal menegaskan bahwa, dalam penggeledahan, mengehadirkan saksi umum, dari warga setempat. "Pada saat pengledahan terduga, ditemukan tiga poket di dalam bungkus rokok surya, yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," katanya.

Kemudian, Tim Opsnal langsung mengamankan para terduga pelaku, beserta barang bukti di duga narkotika jenis shabu dengan bert berat bruto 1.05 Gram, kemudian melakukan pengembangan.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tiga plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.05 grm

Satu buah rangkaian alat hisab atau bong, uang tunai Rp 1,3 juta, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, satu pipet plastik yang sudah di modifikasi, satu buah HP, satu buah hp dan satu unit sepeda motor CRF warna hitam biru.

"Untuk selanjutnya akan melakukan Uji Urine terhadap terduga, memintai keterangan para terduga, serta Mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM," tandasnya.

506

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR