Home Hukum Kok Bisa! APBD Labura Dua Kali Diparipurnakan

Kok Bisa! APBD Labura Dua Kali Diparipurnakan

Labura, Gatra.com-  Sejarah! DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut menjadwalkan paripurna ulang pengesahan Ranperda APBD tahun 2022.
 
Hal itu pasca Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta agar DPRD melakukan paripurna ulang pasca penolakan sejumlah fraksi.
 
Info didapat, sejak awal sejumlah fraksi menolak pengesahan sebelumnya dikarenakan melanggar sejumlah aturan serta meminta Gubsu tidak melakukan eksaminasi.
 
Ketua DPRD Kabupaten Labura, Indra Surya Bakti Simatupang membenarkan akan adanya paripurna ulang pengesahan Ranperda APBD tahun 2022.
 
"Sesuai dengan hasil rapat Banmus, akan kita jadwalkan rapat paripurna Selasa 21 Desember 2021, jam 10.00 WIB," akunya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/12/2021).
 
Sementara, Sekda Labura, HM Suib juga mengesankan jadwal ulang paripurna tersebut. "Sepengetahuan kami demikian, namun lebih jelasnya bisa ditanya ke pihak DPRD," sebutnya.
 
Sebelumnya, pengesahan Ranperda APBD Labura tahun 2022 oleh DPRD seyogyanya dilaksanakan tanggal 30 November 2021 pukul 16.00 WIB. 
 
Namun kenyataannya, malah anggota dewan melaksanakan paripurna tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, bahkan kehadiran dewan disebutkan sekitar 18 dari 35 anggota DPRD.
 
Jika melihat regulasi tentang tata cara pelaksanaan rapat paripurna dituliskan, rapat harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau minimal 24 orang.
 
Belakangan, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi menyurati Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar tidak mengeksaminasi APBD Labura tahun 2022 itu.
337