Home Gaya Hidup Malam Tahun Baru di Yogya: Malioboro Buka Tutup, Pesta Perayaan Dilarang

Malam Tahun Baru di Yogya: Malioboro Buka Tutup, Pesta Perayaan Dilarang

Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menerapkan sistem buka tutup kawasan Malioboro. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menginstruksikan seluruh ruang publik, baik tertutup maupun terbuka, dilarang untuk perayaan tahun baru.
 
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan pemberlakukan buka tutup di kawasan Malioboro saat Natal dan tahun baru bertujuan agar jumlah orang yang berada di kawasan tersebut dapat dikontrol.
 
"Sampai sekarang pembicaraannya tidak ada ganjil genap. Kita menggunakan buka tutup. Saat padat Malioboro kita tutup. Kita akan buka saat lengang," kata Heroe, Jumat (17/12).
 
Tidak hanya itu, kepada pengunjung, Pemkot Yogyakarta akan membatasi jam berkunjung wisatawan yaitu maksimal dua jam saja. Terbagi atas lima zonasi, setiap zona di Malioboro terisi 500 orang. JIka penuh, zona tersebut akan ditutup.
 
"Di malam pergantian tahun, kita tetap mengizinkan kendaraan untuk lewat agar tidak menimbulkan kerumunan. Pembatasan jam kunjung harian dari pukul 18.00-22.00 WIB sementara tidak diberlakukan," ucapnya.
 
"Zonasi tetap diterapkan. Malioboro kan tetap menggunakan (aplikasi) Sugeng Rawuh. Jadi tetap dibatasi kehadirannya dua jam tetap digunakan," jelasnya.
 
Pemkot Yogyakarta juga akan memasang kembali pagar di kawasan Titik Nol Kilometer baik di sisi timur maupun barat. Dengan pemasangan pagar itu, masyarakat diharapkan tak berkerumun di lokasi itu saat pergantian tahun.
 
Sedangkan untuk alun-alun dan lapangan-lapangan direkomendasikan ditutup saat malam tahun baru.
 
Kepala Satpol PP DIY Noviar menegaskan saat pergantian tahun, pesta di tempat umum atau di hotel dan restoran akan dilarang. Untuk itu, dia meminta masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan.
 
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY itu mengatakan bahwa laporan dari masyarakat akan memudahkan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
 
"Tugas kami melakukan pengawasan. Memudahkan kami mengecek, masyarakat berpartisipasi menyampaikan informasi di mana akan ada rencana peringatan tahun baru," bebernya.
 
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan selama Natal dan tahun baru, pihaknya menurunkan 598 personel gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri. Sistem ganjil genap di destinasi wisata juga diberlakukan Dinas Perhubungan.
 
Selain itu, sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021, mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022 seluruh kegiatan masyarakat baik seni budaya maupun olahraga dibatasi.
 
Mulai 31 Desember sampai 1 Januari, seluruh lapangan dan alun-alun juga ditutup total dari kegiatan masyarakat.
624