Home Regional Kepala Desa Harus Mampu Mengembangkan Potensi Desa

Kepala Desa Harus Mampu Mengembangkan Potensi Desa

Kupang, Gatra.com- Kepala Desa aadalah jabatan kewenangan terkecil dalam susunan pemerintahan daerah. Krena itu harus lebih kreatif dan inovatif, mengembangkan potensi sumber daya yang ada Desa bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kepala Desa adalah jabatan kewenangan wilayah terkecil dalam susunan pemerintahan daerah. Dia memiliki posisi strategis dalam mensejahterakan masyarakat. Karena harus lebih kreatif dan inovatif, mengembangkan potensi sumber daya Desa untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno saat melantik 57 Kepala Desa hasil pilkades serentak 2021 di aula kantor Bupati Kupang ( 17/12).

Lebih lanjut Korinus menegaskan Kepala Desa merupakan ujung tombak suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas senantiasa bekerja sama dengan semua pihak antaranya perangkat Desa.

“Kepala Desa adalah ujung tombak suksesnya pembangunan otonomi daerah. Karena itu saya minta agar dalam melaksanakan tugas jangan menganggap hebat, super power mau bekerja sendiri. Harus bergandengan tangan dengan semua perangkat Desa bahu membahu membangun Desa. Segera satukan perbedaan dan pertentangan yang terjadi di tengah masyarakat selama proses pemilihan,” tegas Korinus.

Selain itu yang lebih penting lagi kata Korinus Kepala Desa harus mampu mengelola anggaran dana Desa secara baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Saat ini di Pengadilan Tipikor kasus terbanyak yang ditangani adalah perkara terkait penyimpangan dana Desa. Untuk saya minta memanfaatkan dana Desa sesuai perencanaaan. Jangan menyimpang. Saya tidak ada lagi kepala Desa di Kabupaten Kupang yang masuk penjara karena dana desa,” kata Korinus.

161