Home Hukum Hendak Dibongkar, Pemilik Lokalisasi LI Ingin Wakafkan Bangunan

Hendak Dibongkar, Pemilik Lokalisasi LI Ingin Wakafkan Bangunan

Pati, Gatra.com - Rencana dirobohkannya lokalisasi lorong indah (LI) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat, akan menemui kendala. Pasalnya, seorang pemilik bangunan di kompleks seluas 5000 meter persegi itu mewakafkan tanah beserta bangunan untuk dijadikan pondok pesantren. Pewakaf, Musyafak mengatakan, niat tersebut muncul dikarenakan bangunan senilai Rp5 miliar itu sudah tidak lagi berfungsi sejak pandemi Covid-19 mewabah. 
 
"Ini adalah momen yang tepat, kami mewakafkan tanah dan bangunan. Ketika bangunan ini tidak cukup bermanfaat, maka kami hibahkan kepada pondok pesantren," ujarnya, Sabtu (18/12).
 
Sementara itu penerima wakaf yang sekaligus Pimpinan Ponpes Soko Tunggal Semarang, KH Nuril Arifin meminta agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati untuk meninjau ulang kebijakannya, terlebih rencana pembongkaran di kompleks tersebut. Selain itu, apabila pembongkaran bangunan tetap berlangsung maka pemilik bangunan sebaiknya menerima ganti rugi. 
 
"Sekarang ini jadi hak saya, maka saya akan mempertahankan. Bupati mau membongkar atau siapapun mau membongkar kami persilahkan. Silahkan kalau ini mau dipakai pemerintah sebagai jalur hijau, silahkan. Namun harus ada appraisel yang jelas, menggantinya dengan ganti rugi," ujarnya. 
 
Tidak hanya itu, Gus Nuril meminta pemerintah daerah bersikap adil. Seluruh bangunan yang melanggar Perda RT RW harus dikenai sanksi yang sama. "Di sepanjang jalan ini, ada bangunan yang bertembok beton, kalau ini dibongkar saya minta itu [bangunan di luar kompleks] dibongkar. Dan di sepanjang jalan arteri juga harus dibongkar kalau itu memang benar. Jangan kemudian pilih kasih," pesannya. 
 
Sebelumnya, Pemkab Pati menyebut jika kawasan LI melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga pemerintah berencana untuk mengembalikannya menjadi lahan hijau. Pemkab pun telah memberikan surat peringatan yang ketiga, agar warga secara mandiri melakukan pembongkaran paling lambat akhir Desember 2021. 
1143