Home Hukum Miliki Sabu Dua Pemuda di Barang Rea Diringkus Satresnarkoba

Miliki Sabu Dua Pemuda di Barang Rea Diringkus Satresnarkoba

 

Sumbawa Barat, Gatra.com - Dua  pemuda berinisial DN (36) tahun dan HR (27) tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).. Kedua pemuda yang merupakan warga Desa Moteng dan Desa Tepas itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

 

 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah di dusun Lemar Uyen, Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Jum'at (17/12) sekitar pukul 18.35 Wita.

 

 

"Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh. Fathoni mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0.77 gram," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12).

 

 

Eddy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

 

"Ya di TKP [Tempat Kejadian Perkara}, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.

 

 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan merk pocket scale, 3 buah piva kaca, dua buah pipet plastik ujungnya runcing, dua buah potongan pipet plastik, 1 buah tutup botol merk netral dengan 2 lubang, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah botol netral tanggung, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah hp Oppo A53 warna biru dongker, 1 buah hp Oppo A15 warna biru dongker dan 1 buah hp Samsung lipat warna hitam.

 

 

"Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung di bawa Satresnarkoba, Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

 

 

Kedua tersangka lanjutnya, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

 

1789