Home Politik KPU Riau Gamang soal Pemilu 2024, Ada Apa?

KPU Riau Gamang soal Pemilu 2024, Ada Apa?

Pekanbaru, Gatra.com – Gelaran pemilu serentak 2024 yang bertepatan dengan berakhirnya jabatan Komisioner KPU Riau periode 2019–2024, membuat gamang instansi tersebut. Adapun momen demisioner itu terjadi pada Februari 2024.

Menurut Komisioner KPU Riau, Firdaus, hingga kini pihaknya tetap menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya. Meski begitu, ia mengakui tahapan demisioner yang bertepatan dengan gelaran pemilu cukup riskan bagi penyelenggara pemilu. 

Bila tahapan tersebut tidak berubah, maka komisioner KPU Riau harus bersiap menghadapi seleksi pemilihan anggota KPU Riau untuk periode selanjutnya. Di sisi lain, gelaran pemilu yang dinyatakan serentak tahun 2024 menuntut perhatian ekstra dari setiap komisioner. 

"Ini memang cukup riskan sebenarnya, tanggal 21 Februari dilakukan pemungutan suara, tetapi terjadi pergantian komisioner di tahun yang sama, sehingga pemahaman tentang teknis penyelenggaraan pemilu harus dipelajari lagi [komisioner baru]," ungkapnya di Pekanbaru, Senin (20/12). 

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pada tahun 2024 ada 9 KPU tingkat provinsi se-Indonesia yang bakal berakhir masa jabatannya. Jumlahnya kian membengkak jika turut menghitung KPU kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2024.

"Tetapi memang KPU RI mengusulkan agar ada perpanjangan jabatan bagi anggota KPU yang masa tugasnya berakhir di tahun pemilu," ujarnya. 

Opsi perpanjangan tersebut, kata Firdaus, jika disetujui akan mengubah regulasi tentang penyelenggara pemilu. Sebab, regulasi yang berlaku saat ini mengamanatkan masa jabatan anggota KPU hanya 5 tahun. 

"Kalau tidak bisa revisi undang-undangnya, maka bisa mengharapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)," tukasnya. 

Sebagai informasi, tujuh anggota KPU RI bakal mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, masa jabatan para anggota di 24 KPU provinsi dan 317 KPU kabupaten/kota berakhir 2023, sedangkan masa jabatan para anggota di sembilan KPU provinsi dan 196 KPU kabupaten/kota berakhir 2024.

Jika tidak ada perubahan maka tahapan seleksi anggota KPU yang baru untuk 2023 dan 2024 akan berbarengan dengan proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU memandang perlu diatur keserentakan seleksi anggota di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan pelantikan anggota KPU RI. 

541