Home Hukum Satgas 53 Kejagung Cokok Oknum Jaksa Eselon IV Kejati NTT

Satgas 53 Kejagung Cokok Oknum Jaksa Eselon IV Kejati NTT

Jakarta, Gatra.com – Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung (Satgas 53 Kejagung) mencokok KM, oknum jaksa Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (21/12), menyampaikan, Tim Satgas 53 Kejagung mengamankan oknum jaksa KM tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengamanan oknum jaksa tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. KM dicokok di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang karena terindikasi melakukan perbuatan tercela.

Saat ini, oknum jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejagung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait.

“Pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

161