Home Hukum Putusan PTUN Perkuat Posisi Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB

Putusan PTUN Perkuat Posisi Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB

Jakarta, Gatra.com - Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait hasil kongres Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) yang menetapkan Ketua Umum IA-ITB adalah Gembong Primadjaja dinyatakan sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“PTUN Jakarta hari ini telah mengeluarkan putusan menolak gugatan dari IA ITB kubu Ahmad Sarbini dan kawan-kawan,” terang Ir. Herry Kasymir, SH, MH selaku kuasa hukum IA ITB kubu Gembong Promadjaja, Selasa (21/12) kemarin.

Sebelumnya kubu Ahmad Sarbini menggugat Menkumham Cq Dirjen Ahu dengan objek gugatan SK AHU yang telah menetapkan Gembong Promadjaja sebagai Ketum IA ITB hasil kongres 16-17 April 2021.

“Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April. Sementara IA ITB denfan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU,” jelas Herry, seperti dikutp dari rilis yang diterima Gatra.com.

Tergugat ujarnya mengggugat agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan pada 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini. “Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Herry.

Ditegaskannya, putusan dikeluarkan oleh Hakim ketua Indah Mayasari SH, MH dan dua hakim anggota yaitu Danan Priambada SH MH dan Sudarsono SH MH mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.

Keputusan ini disambut baik oleh semua Alumni ITB yang selama ini terganggu dengan kehadiran KLB, hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Humas IA-ITB (Zaumi Sirad).

Melalui Humas, Ketua Umum IA-ITB Gembong Primadjaya berharap 100 orang alumni yang terlibat dalam KLB Savoy Homan untuk kembali ke rumah bersama IA-ITB di bawah kepemimpinannya.

 

686