Home Hukum JPU Tolak Eksepsi Munarman Terkait Kasus Dugaan Terorisme

JPU Tolak Eksepsi Munarman Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Jakarta, Gatra.com – Sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman berlanjut, Rabu (22/12) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman. Jaksa menilai keberatan Munarman subjektif dan hanya berdasarkan asumsi.

"Berdasarkan analisis yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata Jaksa di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).

Dengan dasar tersebut jaksa meminta Majelis Hakim PN Jaktim menolak seluruh nota keberatan Munarman. Jaksa juga meminta hakim menyatakan dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a, b, Kitab Undamg-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Oleh karena itu maka kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata Jaksa.

Selain itu JPU menilai, keberatan yang disampaikan oleh Munarman terkait penangkapan dirinya merupakan asumsi semata dan sangat subjektif. "Terhadap keberatan itu kami penuntut Umum memberikan pendapat dan tanggapan sebagai berikut bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata Jaksa.

Munarman sendiri didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.


 

127