Home Hukum Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Alex Noerdin dan 3 Tersangka Boyongan ke Rutan Pakjo

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Alex Noerdin dan 3 Tersangka Boyongan ke Rutan Pakjo

Palembang, Gatra.com- Usai melaksanakan proses tahap II atau penyerahan berkas barang bukti dan empat tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PPDE) dari penyidik Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,  resmi ditahan dirumah tahanan Klas 1 A khusus Pakjo Palembang, dan menghuni sel Karantina atau sel isolasi, Rabu (22/12).

Ke empat tersangka yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya, Muddai Madang Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Dari pantauan, sekitar pukul 14.50 WIB, keempat tersangka nampak tiba di Rutan Pakjo dengan menaiki mobil khusus tahanan berwarna hijau khas kejaksaan, dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, serta sanak saudaranya.

"Semangat, harus semangat," ujar Mantan Ketua Koni Sumsel, Muddai Madang saat ditanya awak media sembari keluar dari mobil tahanan menuju prodeonya.

Sementara itu, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin masuk ke rutan dengan diurutan terakhir. "Allhamdulillah sehat," ujar Alex Noerdin. 

Sesuai ketentuan peraturan Rumah Tahanan pada Umumnya di Indonesia Keempat tersangka ini akan memasuki karantina atau sel pengenalan lebih kurang selama dua pekan sebelum memasuki sel khusus tipikor di rutan Pakjo bersama tahanan kasus tipikor lainnya.

"Benar sudah kita terima Tahanannya, selanjutnya Alex noerdin serta 3 tersangka lainnya langsung kita masukkan ke sel isolasi atau karantina selama 14 hari kedepan sebelum memasuki sel tahanan bersama tahanan tipikor lainnya." Jelas Bistok Oloan Situngkir Kepala Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Rabu (22/12).

Sedangkan Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radian SH MH dengan Pelimpahan ini maka kasus PDPDE resmi bergulir ke Kejari Palembang.

Selain pelimpahan Barang Bukti (BB) empat unit mobil mewah, dan empat tersangka juga akan diperiksa di Kejari Palembang,” ungkap Radian saat ditemui awak media.

Diketahui, dalam dugaan kasus ini Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan Kejagung menjadi tersangka pada Kamis 16 September 2021.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE)Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Selain Alex, Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Gas, Muddai Madang, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara. Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera.

Dengan dalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas). Kebijakan ini dianggap penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar US$30 juta (Rp428 Miliar) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar US$63 juta (Rp898 Miliar) dan Rp 2 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Jadi total kerugian negara Rp1,3 Triliun lebih.

15229

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR