Home Hukum Oplos Ciu Berbagai Rasa, Pengoplos Siap-siap Sidang Tipiring

Oplos Ciu Berbagai Rasa, Pengoplos Siap-siap Sidang Tipiring

Sukoharjo, Gatra.com - Jelang Natal dan Tahun Baru, sebuah rumah yang digunakan untuk mengoplos sekaligus menjual minuman keras (miras) di Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek Satpol PP Sukoharjo, Rabu (22/12). Hasilnya ada ratusan liter ciu oplosan yang diamankan petugas. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, penggrebekan tersebut merupakan hasil investigasi dari anggota Satpol PP Sukoharjo. Di mana saat petugas mendatangi lokasi, terdapat macam jenis ciu yang sudah dioplos dengan berbagai rasa, yakni jambu, alpukat, blimbing, leci dan ada yang masih berupa ciu murni. "Seluruhnya ada 96 botol yang dikemas dalam botol mineral," katanya. 

Dari hasil operasi, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji lab di Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. Hal ini untuk mengetahui berapa persen kadar alkoholnya. "Ini hasil fermentasi, dia membeli dari pabrik lalu dioplos sendiri dan dijual lagi," terangnya.

Sebagai efek jera, pengoplos ciu berinisial E, 35 tahun, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Di mana pada hari Senin (27/12) yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang tindak pdana ringan (Tipiringi.

Dasar operasi miras Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol. "Sanksinya diancam denda Rp25 juta atau kurungan maksimal tiga bulan," ujarnya.

Sunarto menambahkan, operasi tersebut juga sebagai upaya Satpol PP Sukoharjo untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sehingga pada saat malam tahun baru tidak ada kegiatan pesta miras.

3091