Home Hukum Puluhan Ribu Objek Jadi Fokus Pengamanan Operasi Lilin 2021

Puluhan Ribu Objek Jadi Fokus Pengamanan Operasi Lilin 2021

Jakarta, Gatra.com - Terdapat puluhan ribu objek yang menjadi fokus pengamanan dalam Operasi Lilin 2021 pada masa Natal dan tahun baru. Operasi ini berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, terdapat 54.959 objek yang menjadi fokus pengamanan.  Objek tersebut terdiri dari gereja hingga bandara.

"Ada 54.959 objek di seluruh Indonesia baik gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, objek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara," ucap Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12).

Dalam Operasi Lilin Jaya 2021 ini, sebanyak 177.212 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya. Mereka ditempatkan pada 19.464 pos pengamanan dan 1.082 pos pelayanan.

Anies mengatakan, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali di mana tingkat penularan di bawah angka 1 dan positivity rate dan BOR rumah sakit berada di bawah standar WHO. 

Kesuksesan dalam mengendalikan laju COVID-19, kata Anies, membuat Indonesia menempati peringkat pertama di Asia Tenggara dalam rangka pemulihan COVID-19 menurut salah satu indeks.

Menurut Anies, berbagai upaya pencegahan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya COVID-19 harus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan rakyat. Polri didukung pemangku kepentingan lain menyelenggarakan Operasi Lilin 2021.

Anies juga menyebutkan bahwa pada 1 minggu sebelum operasi dan 1 Minggu setelah operasi, Polri melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pra dan pasca Operasi Lilin 2021," ucap Anies.

Anies juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pengamanan Natal dan baru tidak terlepas dari Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Ia menyebutkan, dalam Inmendagri telah diatur secara khusus penentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa Natal dan tahun baru sesuai dengan level asesmen di masing-masing wilayah.

87