Home Sumbagsel Hotel dan Restoran di Palembang Boleh Buka Saat Nataru, Dilarang Undang Artis

Hotel dan Restoran di Palembang Boleh Buka Saat Nataru, Dilarang Undang Artis

Palembang, Gatra.com- Hotel dan restoran di Kota Palembang tetap boleh beroperasi seperti biasa menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski diberi kelonggaran, boleh beroperasi asalkan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak boleh mengundang artis, baik lokal maupun ibu kota.

Ketua PHRI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurmin Halim, mengatakan pemerintah kota setempat memberi kelonggaran kepada pengusaha hotel dan restoran saat Nataru di Palembang. Jika dipresentasekan, kelonggarannya itu sekitar 75 persen.

“Ya, hotel dan restoran boleh buka, namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang akan memicu pusat keramaian. Apalagi, sampai mengundang artis baik lokal maupun ibu kota,” ujarnya, Kamis (23/12).

Menurutnya, dengan diberikannya kelonggaran tersebut oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo tentu akan sangat berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini baru mencapai 50 persen. “Tentunya, kita menghormati kesepakatan yang sudah dibuat itu, ya tidak ada hiburan. Jadi, cuma makan dan minum saja. Nah, lebih dari itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Kendati begitu, sambungnya, pihaknya juga akan mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung saat Nataru kali ini. Pasalnya, Nataru ada pada akhir pekan yang bakal langsung dimanfaatkan kebanyakan tamu untuk mengambil libur akhir pekan. “Sudah jelas ini dan kita sepakat bersama wali kota tidak ada penutupan, karena itu juga akan berpengaruh terhadap usaha dan PAD Kota Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menyebutkan pemerintah kota setempat tekah memberi kelonggaran kepada pengusaha hotel dan restoran di wilayahnya saat Nataru tahun ini. Semuanya itu tetap boleh beroperasi seperti biasa.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan upaya untuk mengurangi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir ini. “Tapi, mereka itu (hotel dan restoran) harus mentaati aturan yang ditetapkan bersama. Mereka juga harus mengedepankan prokes dan tanpa kerumunan,” katanya.

1365