Home Hukum Sabu-Sabu 147 kg Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru Terungkap

Sabu-Sabu 147 kg Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru Terungkap

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap kasus terkait narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah. Sabu ini memiliki berat yang mencapai 147,143 kg.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa sabu tersebut akan diedarkan di beberapa daerah untuk tahun baru.

“Diedarkan untuk malam tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 orang pria dengan inisial W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34). Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan berujar bahwa narkotika jenis sabu seberat 147,143 kg ini didapat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di tempat ini, polisi menangkap tersangka berinisial W.

“Kita amankan di situ sebanyak 13 karung berisi 117 kotak plastik narkotika sabu total berat 147,143 kg,” tutur Zulpan.

Tersangka berinisial FS, AD, dan IA ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Bypass, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu (18/12).

Modus operandi yang digunakan, kata Zulpan, adalah menyembunyikan sabu di sebuah ruko kemudian akan dilakukan distribusi.

Dari penjelasan Zulpan, sebelumnya terdapat pemesanan narkotika jenis sabu dari negara Iran. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan sehinggat didapat jaringan yang ada di Jakarta kemudian penangkapan tersangka dilakukan.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah 1 unit mobil Toyota Kijang biru dan 5 buah handphone.

Kelima orang pria ini dipersangkakan di Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

241