Home Hukum Korupai Bank NTT Tak Kunjung Diusut, Masyarakat Geruduk Kejaksaan Agung

Korupai Bank NTT Tak Kunjung Diusut, Masyarakat Geruduk Kejaksaan Agung

Jakarta, Gatra.com- Kelompok mahasiswa dan dan pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Jaringan Muda (JARUM) NTT mendatangi gedung Kejaksaan Agung. Tujuan mereka yakni mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut korupsi yang terjadi di Bank NTT terkait penemuan kejanggalan proses pembelian Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT.
 
"Kami sudah bertemu pihak Kejaksaan Agung. Mereka akan langsung menindaklanjuti. Berkas kami langsung dikirim ke meja Jaksa Agung, ujar Koordinator JARUM NTT Jabodetabek, Darius Deusritus dalam keterangannya, Kamis (23/12).
 
Darius mengatakan kasus dugaan korupsi sudah terjadi cukup lama yakni pada tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum terlihat upaya dari penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
 
Selain itu, Darius mengatakan dalam kasus ini terdapat kesan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Sebab, sehingga sampai hari ini masyarakat NTT belum mengetahui secara jelas siapa yang sudah ditetapkan swbagai tersangka
 
"Intinya kita meminta agar kasus ini segera ditangani, jangan didiamkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa, ucap Darius.
 
Lebih lanjut, Darius mengatakan bakal mendatangi lembaga yang lain untuk melaporkan kasus tersebut. Dengan langkah tersebut, Darius berharap kasus dugaan korupsi Bank NTT mendapatkan atensi dan diselesaikan dengan segera hingga tuntas.
 
"Sambil menunggu Kejaksaan bekerja,  kita akan terus melakukan aksi di lembaga lainnya. Minggu depan mungkin kita ke Ombudsman".
 
Sebelumnya, dugaan korupsi yang terjadi di Bank NTT terkuak pada tahun 2018 lalu. Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT dan menemukan kejanggalan pada proses pembelian Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT.
 
Menurut Laporan BPK, proses investasi tersebut tidak melalui uji tuntas untuk menilai kinerja PT SNP. Hal ini mengakibatkan BANK NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar 50 miliar ditambah bunga kupon sebesar 10,5 miliar rupiah karena PT SNP yang sudah pailit.
246