Home Hukum Berhasil Kabur, Bakamla Hanya Amankan 1 Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Berhasil Kabur, Bakamla Hanya Amankan 1 Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Batam, Gatra.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur Patroli KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia, Jumat (24/12).

Direktur Palakhar Opskamla Laksma Bakamla Suwito menerangkan, kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada saat Kapal KN Pulau Dana-323 menjalankan patroli rutin pada pukul 06.15 WIB, tim mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.

"Dari laporan tim dilapangan, diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas. Lantaran seluruh unsur di Bakamla diinstruksikan tetap menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi _drilling_ dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara, Kepri," katanya, dalam keterangan tertulis. 

Saat hendak ditindak, Suwito cerita, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindari tim patroli dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran dan pengamanan.

"Kejar-kejaran tak terhindarkan, hingga 1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia. Oprasi akhir tahun yang dilakukan Bakamla RI untuk terus memantau keamanan di laut Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam. Terdapat juga muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih seberat 2 ton disita sebagai barang bukti.

"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk penindakan lebih lanjut pelanggarannya, Kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," tuturnya.

151