Home Hukum KY Terima 136 Pendaftar CHA dan 57 Calon Hakim Tipikor

KY Terima 136 Pendaftar CHA dan 57 Calon Hakim Tipikor

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) menerima 136 pendaftar terkonfirmasi untuk calon hakim agung (CHA) dan 13 lainnya untuk calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan untuk calon hakim agung. Selain itu terdapat 57 orang pendaftar untuk calon hakim ad hoc Tipikor. 

Penerimaan usulan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor resmi ditutup pada Rabu (22/12) yang lalu.

"KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA. KY akan mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Nurdjanah menjelaskan dari 136 pendaftar CHA konfirmasi secara daring, sebanyak 102 orang berasal dari jalur karier, sedangkan 34 sisanya berasal dari jalur nonkarier.

“Berdasarkan jenis kelamin, dari 145 orang terdiri atas 116 orang laki-laki dan 20 orang perempuan," ujar Nurdjanah.

Sedangkan berdasarkan jenis kamar, 25 orang memilih kamar perdata, 55 memilih kamar pidana, 12 orang memilih kamar tata usaha negara, dan 44 orang untuk kamar agama.

"Berdasarkan latar belakang pendidikan 1 orang sarjana (S1), 56 orang magister (S2) dan 79 orang bergelar doktor (S3)," tutur Nurdjanah.


Ia mengatakan jika dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 102 orang merupakan hakim, 17 orang akademisi, 5 orang pengacara, 2 orang notaris, 1 orang jaksa, dan profesi lainnya berjumlah 9 orang.

Untuk hakim ad hoc Tipikor MA, ada 57 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 49 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Sebanyak 7 pendaftar di antaranya merupakan sarjana (S1), 28 orang bergelar magister (S2), dan 22 orang bergelar doktor (S3).

“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor MA, yaitu 18 orang hakim, 13 orang akademisi, 18 orang pengacara, 1orang jaksa, 1 orang notaris, dan 6 berprofesi lainnya,” terang Nurdjanah.

Nurdjanah menjelaskan, KY tengah mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh anggota KY dan dua pakar. 

Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

135