Home Hukum Rhoma Irama Sebut Musica Studios Serakah

Rhoma Irama Sebut Musica Studios Serakah

Depok, Gatra.com – Musisi legendaris Indonesia yang dikenal dengan julukan Raja Dangdut, Rhoma Irama, mengungkapkan kekesalaannya kepada perusahaan label rekaman Musica Studios yang menggugat atau mengajukan judicial review (JR) terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir November silam.

“Tiba-tiba muncul suatu kehendak untuk lebih lagi menguasai hak cipta. Saya rasa ini mudah-mudahan nggak salah. Ini keserakahan yang kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu,” kata musisi yang akrab disapa Bang Haji tersebut dalam konferensi pers di Gedung Soneta Records di Depok, Jawa Barat, Jumat, (24/12/2021).

Bang Haji pun membeberkan histori di balik terciptanya UU Hak Cipta tersebut pada 2014 silam. Menurutnya, UU tersebut dibuat untuk membela para seniman Indonesia dari ketidakadilan yang dilakukan oleh para produser industri musik pada saat itu.

“Pada saat itu, pihak seniman sangat-sangat dirugikan. Salah satunya, kepemilikan master dan sebagainya, lagu yang telah kita transaksikan, itu dimiliki seumur hidup [oleh pihak produser],” kata Bang Haji.

“Kemudian alhamdulillah dengan gagasan teman-teman DPR, juga presiden pada 2014, maka muncullah UU Hak Cipta yang itu telah melegakan kita dan sampai saat ini sebetulnya UU itu telah berjalan secara proporsional dan adil menurut penilaian semua orang,” tutur Bang Haji.

Dalam upaya counter judicial review terhadap gugatan Musica Studios ke MK ini, Bang Haji berlaku sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia.

Bang Haji tak sendiri. Ia ditemani oleh sejumlah musisi lainnya, seperti Sam Bimbo, Acil Bimbo, Marcell Siahaan, Ikke Nurjannah, Candra Darusman, hingga Dharma Oratmangun. Tak hanya itu, untuk upaya hukumnya, ia mempercayakan counter JR ini kepada sejumlah 11 pengacara yang diketuai oleh Panji Prasetyo.

“Tadi alhamdulillah teman-teman di sini kompak bersatu untuk membela hak-haknya dan kita berada di sini sebagai pemilik legal standing untuk mengajukan counter judicial review terhadap perusahaan yang mau melakukan judicial review ke MK tersebut,” kata Bang Haji.

“Teman-teman seniman, saya merasa bangga kita masih bisa bersatu untuk melawan satu kerakusan di dunia rekaman,” pungkas Bang Haji.

Seperti diketahui, Musica Studios mengajukan JR terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Yang disoroti oleh Bang Haji dan rekan seniman lainnya adalah gugatan terhadap Pasal 18 dan Pasal 30.

Pasal 18 UU Hak Cipta mengatakan: “Ciptaan buku, dan/atau hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Sedangkan Pasal 30 berbunyi: “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Bang Haji beserta beberapa musisi lainnya kompak menyebutkan bahwa ada kehendak tertentu dari pihak Musica Studios untuk menghilangkan kedua pasal tersebut. Menurutnya, hal ini akan merugikan banyak pihak pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.

4630