Home Hukum Gempar: Kejati Jangan Masuk Angin Soal DPRD Siak

Gempar: Kejati Jangan Masuk Angin Soal DPRD Siak

Siak, Gatra.com- Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (Gempar) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kegiatan belanja jasa publikasi, perjalanan dinas serta barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2017-2019.
 
Desakan ini muncul setelah Bidang Pidana Khusus Kejati Riau mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD Siak akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Siak periode 2014-2019 yakni Hasmar, Hohen Saragih, Sanggup Tarigan dan Ismail Amir.
 
Surat dengan nomor B-420/L.4.5/Fd.1/12/2021 itu meminta Sekwan DPRD Siak menyampaikan pemanggilan (pemeriksaan) Bidang Pidana Khusus Kejati Riau kepada keempat politisi tersebut.
 
Koordinator Gempar, Erlangga menilai, terungkapnya dugaan kasus korupsi tersebut cukup mengkhawatirkan. Sebab, kasus ini menunjukkan masih adanya siasat jahat di tubuh lembaga wakil rakyat tersebut.
 
"Nah, karena itu kita mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak tersebut," kata Erlangga saat berbincang dengan Gatra.com melalui telepon seluler, Jumat (24/22).
 
Menurut pria yang akrab disapa Angga ini, terbitnya surat Pidsus ke Sekretariat DPRD Siak pada 16 Desember 2021 lalu itu merupakan tanda bahwa adanya dugaan permainan di Sekretariat DPRD Siak tahun anggaran 2017-2019.
 
"Jadi, ada aroma tak sedap di dalam sana yang sudah tercium penegak hukum. Kalau enggak, mana mungkin Kejati ngirim surat pemanggilan," ujar Angga.
 
Menurut Angga, Kejati Riau harus bergerak cepat supaya kasus tersebut bisa tuntas segera. "Jangan sampai kasus ini masuk angin. Kejati harus bergerak cepat. Kita juga akan memantau terus dugaan kasus korupsi ini," pungkasnya.
499