Home Hukum PHK Sepihak, Buruh di Sukoharjo Datangi Kantor Dewan

PHK Sepihak, Buruh di Sukoharjo Datangi Kantor Dewan

Sukoharjo, Gatra.com – ‎Tak mendapat kejelasan tentang hak-haknya, sejumlah karyawan PT Sari Persada Mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Buruh Sari Menuntut Keadilan (PBSMK) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/12). 

Diketahui, PT Sari Persada Mandiri merupakan pabrik plastik yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat B Kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut, pihal karyawan diterima oleh Sekretaris Komisi 4, Budi Martono. 

Dwi Purwanti, Koordinator PBSMK, mengatakan, permasalahan semula yang dialami para buruh yakni pada awal penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perusahaan membuat sistem kerja secara shift. Selain itu, selama lebaran, karyawan diliburkan atau cuti bersama hingga 10–12 hari. 

Namun kenyataannya, perusahaan tidak memberikan hak-hak para karyawan. Artinya, ada cuti bersama namun karyawan tidak digaji. Padahal sebelum adanya aturan pemerintah tentang PPKM tersebut, apabila perusahaan meliburkan maka karyawan tetap menerima gaji. 

"Dahulu sebelum ada aturan dari pemerintah kalau perusahaan meliburkan pasti menggaji, walaupun setengah, tetapi ini tidak sama sekali. Kita dari serikat pekerja pada 14 Juli 2021 menanyakan kenapa tidak digaji, dan katanya yang meliburkan pemerintah, dan suruh minta ke pemerintah," katanya. 

Selain menanyakan kejelasan tentang hak-haknya, perwakilan serikat pekerja juga meminta perbaikan sistem kerja yang lebih nyaman sesuai dengan K3, yakni Kesehatan, Keselamatan, Kerja, melalui pesan WhatsApp. Hal ini lantaran perusahaan tidak mau menemui dengan alasan pandemi Covid-19.

Namun pada tanggal 15 Juli 2021, secara mendadak delapan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja ini dipanggil oleh pihak manajemen. Saat itu juga mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan langsung disodori masing-masing mendapat pesangon Rp17.878.050 atau sembilan kali gaji. 

Kendati demikian, hanya dua karyawan yang menerima dan enam menolak pesangon itu. Sebab menurut Dwi, hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun kedelapan karyawan ini mempunyai masa kerja di atas 16 tahun. 

"Pemutusan hubungan kerja ini katanya efisien, tetapi kenapa yang kena cuma pihak serikat delapan orang ini. Tetapi yang dua menerima katanya, dan dari pihak perusahaan tidak mengizinkan saya bekerja lagi, dari perusahaan juga tidak memberikan surat PHK bila tidak mau bertanda tangan dan terima uang tersebut," terangnya.

Dalam audiensi ini, pihaknya meminta kepada anggota DPRD untuk memfasilitasi dan mengawal permasalahan ini sampai selesai dan mendapatkan titik temu. Sebab, dampak PHK sepihak ini, membuat para buruh tersebut tidak mempunyai pemasukan.

Sementara itu, Yossie D.M., perwakilan PT Sari Persada Mandiri mengaku bahwa perusahaan memang benar telah melakukan PHK kepada delapan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja. Sebab dari awal pandemi sampai sekarang, kondisi PT Sari Persada Mandiri belum stabil.

Menanggapi hal itu, Budi Martono menyampaikan, ke depan bakal mengagendakan ulang audiensi ini, dan menghadirkan pemilik perusahaan dengan para karyawan tersebut. 

"Bosnya kita panggil karena yang hanya bisa mengambil kebijakan. Kalau tidak hadir teman-teman buruh mengambil keputusan ke tingkat provinsi, sidang hubungan nasional," tandasnya.

1382