Home Hukum Polisi Kembali Bongkar Sindikat TKI Ilegal di Batam

Polisi Kembali Bongkar Sindikat TKI Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam mengamankan Susi (35 tahun) dan Dila (26 tahun) yang diduga terkait pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. 

Petugas berhasil menyelamatkan sembilan orang calon TKI ilegal yang rencananya akan dipekerjakan ke Singapura.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari postingan salah satu tersangka di media sosial saat mencari calon TKI yang akan dipekerjakan ke luar negeri. 

Keduanya saling berkomunikasi meski berada di lokasi yang berbeda yakni Jakarta dan Batam. Kuat dugaan keduanya merupakan bagian dari sindikat pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.

"Dalam postingan di media sosial tersebut tersangka Dila menjanjikan fasilitas penampungan hingga pemberangkatan calon TKI non prosedural ke Singapura. Tersangka Susi diketahui berasal dari Kampung Cipinang RT 001 RW 011 Kecamatan Wanareja Cilacap, Jateng. Sementara Dila beralamat di RT 004 RW 001 Kelurahan Heulebet, Kabupaten Majelengka, Jabar," ujarnya," Selasa (28/12).

Efendi menjelaskan, tersangka Dila diamankan di salah satu Cafe Vitka Tiban, Sekupang, Batam, saat bersama dengan seseorang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura. Sementara Susi diamankan dalam apartemen di Jakarta. Polisi kemudian langsung menyelidiki rumah Dina di Tiban Mas yang dijadikan tempat untuk penampungan TKI ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan, tim bertemu dengan sejumlah korban yang ditampung oleh tersangka sejak awal Desember 2021 lalu.Tersangka Dila mengaku hanya bertugas mencari calon TKI untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan membayar akomodasi sekitar Rp 3 juta per orang. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dokumen persyaratan untuk keberangkatan ke Singapura," ujarnya.

Dari sembilan orang calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan tersebut, Efendi merinci, pihaknya juga dapat menyita barang bukti berupa telepon seluler, beberapa keping pasport, sejumlah tiket pesawat, In Principal Approval (IPA), the Immigration & checkpoints Authority (ICA) dan buku pengeluaran.

"Atas perbuatanya kedua orang tersangka ini akan dijerat pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp15 miliar," tuturnya.

8168