Home Hukum Bank Salah Transfer Rp32,5 M, Nasabah jadi Tersangka

Bank Salah Transfer Rp32,5 M, Nasabah jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Kasus salah transfer bank yang disebut-sebut jumahnya terbesar di Indonesia, yakni GBP1.714.842 atau sekitar Rp32,5 miliar menarik perhatian publik. Kasus ini sempat menjadi trending topik di Twitter pada awal pekan ini melalui Tagar #SaveIndahHarini dan #UngkapKebenaranKasusIndah.

Salah transfer ini menimpa Indah Harini. Dia merupakan nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilaporkan pihak bank.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma, dalam keterangan pada Selasa (28/12), menyampaikan, pihak bank mempersoalkan dana tersebut setelah 11 bulan kliennya menerima transfer sejumah itu.

Merasa dikriminalisasi, Indah pun menggugat Bank BRI sejumlah Rp1 triliun. Pasalnya, dia mengaku sudah berkali-kali mengonfirmasi kepada pihak bank perihal transferan valas yang diterimanya dan dijawab tidak ada masalah.

Henri dari kantor Hukum Mastermind & Associates, menyebut terdapat beberapa kejanggalan penanganan kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dilaporkan dengan Pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” ungkap Henri menyebut pihak yang melaporkan kliennya berdasarkan data pelaporan.

Kuasa hukum Indah Harini lainnya, Chandra, menyampaikan, kasus salah transfer oleh bank yang dialami kliennya bisa menimpa siapa pun. “Bisa menimpa pada siapa saja,” ujarnya.

Tim kuasa hukum masih mempertanyakan mengapa pihak Bank BRI belum juga memenuhi permintaan pihaknya, yakni bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI, dan penawaran penyelesaian dari pihak bank.

Uang misterius sebesar GBP 1,714,842 atau sekitar Rp32,5 miliar ini masuk ke rekening tabungan valas Indah Harini melalui 9 kali transfer pada penghujung 2019. Pihak bank baru mempersoalkan kesalahan transfer pihaknya 11 kemudian.

Dikonfirmasi soal gugatan dan perkara salah transfer yang menimpa Indah Harini, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia, Aestika Oryza Gunarto, menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana yang disampaikan Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya.

Akhmad menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening milik milik yang bersangkutandi BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan,” kata Akhmad.

Ia mengaku bahwa Bank BRI telah melakukan investigasi lebih dahulu soal transfer tersebut. Setelah itu, melakukan berbagai langkah persuasif agar Indah mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.

“Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, BRI menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” katanya.

13112