Home Regional Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Bupati Afif Teken MoU LANDEP

Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Bupati Afif Teken MoU LANDEP

Banyumas, Gatra.com – Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) dengan Pengadilan Negeri Wonosobo, di Pendapa Kabupaten.

Afif menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari komitmen terhadap status Kabupaten Ramah HAM. Salah satu wujud dari komitmen tersebut yakni dengan ditandatanganinya MoU tersebut.

“Semua warga negara dipandang sama di mata hukum, sehingga saya berharap upaya fasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas untuk dapat mengakses PN Wonosobo dengan mudah benar-benar akan menjadi manfaat untuk saudara-saudara kita,” kata Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, usai penandatanganan MoU, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).

Afif juga menyoroti masih banyaknya kendala baik teknis maupun nonteknis seperti infrastruktur dan jaringan internet yang mesti dibenahi. Menurut dia, tak kurang dari 674 penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab bersama untuk diprioritaskan serta difasilitasi layanannya secara maksimal.

Afif dan jajaran Pemkab Wonosobo mengaku siap mendukung dan menfasilitasi segala kebutuhan agar semua proses berjalan dengan baik. Ia juga menekankan agar setiap pelaksanaan hukum di pengadilan untuk disabilitas perlu pendampingan penerjemah yang intensif.

“Layanan disabilitas mendorong pelayanan publik dan peradilan secara optimal, dan kita menghormati dengan perlakuan non diskriminatif, pemenuhan rasa aman nyaman, sehingga komunikasi berjalan efektif dan efisien,” tandas bupati.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Irwan Munir juga menyampaikan perlunya kerjasama serta bantuan dari Pemkab dan instansi terkait, guna mendukung LANDEP. Irwan mengaku dengan adanya sosialisasi yang menyeluruh kepada perangkat desa dapat mewujudkan layanan tersebut berjalan sesuai harapan.

“Kami membantu pemohon dengan cara menyediakan alat transportasi yang memadai untuk menjemput disabilitas, penjemputan dilakukan pada hari persidangan di rumah kemudian menuju ke tempat pemeriksaan dan kembali lagi ke rumah,” ucap Irwan.

1209