Home Gaya Hidup Gajian Bulan Depan Mulai Pakai UMK 2022

Gajian Bulan Depan Mulai Pakai UMK 2022

Sragen, Gatra.com- Buruh di Kabupaten Sragen, Jateng diharapkan menerima imbalan bulanan minimal setara UMK 2022 yang telah ditetapkan, yakni Rp1.839.429,56. Apabila ada perusahaan mengemplang aturan pengupahan, siap-siap diproses hukum.

Angka UMK tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Jateng. Nilainya naik Rp9.929 dibanding tahun 2021 sebesar Rp 1.829.500. Jika diranking, UMK Kabupaten Sragen tahun 2022 terendah ketiga se-Jateng atau terendah kedua se-Soloraya. Nominal UMK itu ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jateng No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Kepala Disnaker Sragen, Yulianto mengatakan usai UMK 2022 ditetapkan, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhannya. Artinya, semua stakeholder dianggap menyetujuinya. Seluruh ketentuan wajib dipatuhi perusahaan maupun buruh. Apabila terjadi penyimpangan dalam perjalanannya, siap-siap berurusan dengan hukum.

"Tetap kita pantau pada saat pembayaran upah di bulan pertama 2022. Sejauh ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Dianggap semua menyepakati," katanya, Rabu (29/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan angka UMK itu ditetapkan sudah berdasarkan kesepakatan tripartit antara pengusaha melalui APINDO, pemerintah dan serikat pekerja.

Tatag menguraikan meski terendah ketiga se-Jawa Tengah dan kedua terendah di Soloraya, angka UMK Sragen punya sisi positif.

Dengan UMK sebesar itu dipandang cukup bagus dari sisi investor. Angka UMK itu dinilai bisa menjadi potensi bagi investor untuk masuk menanamkan investasinya ke Sragen karena UMK relatif masih tak terlalu tinggi.

"Tapi setidaknya UMK sebesar itu bisa untuk hidup. Yang jelas itu sudah kesepakatan dengan para serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah yang difasilitasi Disnaker Sragen," terangnya.

3488