Home Hukum Gedung Budi Sasono Senilai Rp44 Miliar Urung Rampung, LSM Kritiki PPK

Gedung Budi Sasono Senilai Rp44 Miliar Urung Rampung, LSM Kritiki PPK

Sukoharjo, Gatra.com- Hingga masa kontrak habis, proses pengerjaan proyek Gedung Budi Sasono yang berada di Jalan Veteran Sukoharjo masih jauh di bawah 50 persen. Hal tersebut mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Regional Anti Korupsi (MARAK) Jateng. 

Seperti diketahui, sesuai kontrak pembangunan telah habis per 28 Desember 2021 kemarin, dengan tenggat waktu 145 hari kerja. Dimana anggaran yang digunakan untuk proses pembangunan senilai Rp 44 miliar.

Joko Prakosa Ketua LSM MARAK Jateng menilai, dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) kurang serius dalam melaksanakan regulasi hukum mengenai masalah pembangunan, hal ini terbukti sudah mencapai keterlambatan. Sehingga perlu adanya ketegasan dari PPK untuk menerapkan regulasi-regulasi hukum pembangunan. 

Ketegasan ini sesuai dengan Perpers 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 172/2014 Pasal 93, menyebutkan, PPK dapat memutus kontrak sesuai sepihak apabila kebutuhan barang atau jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak. 

"Artinya dalam hal ini ada sebuah kepentingan yang urgent dalam pembangunan Gedung Budi Sasono yang tidak bisa ditoleren oleh pemerintah atau PPK, padahal PPK punya kewenangan dalam pemutusan kontrak, tapi dalam hal ini saya tidak melihat keseriusan PPK untuk melaksanakan regulasi itu," katanya, Rabu (29/21).

Sehingga menurutnya dengan keterlambatan ini pemerintah daerah dan masyarakat juga dirugikan. Padahal Gedung Budi Sasono sendiri merupakan icon atau program unggulan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

"Pembangunan ini dananya tidak main-main, kenapa bisa terlambat. Dan saya melihat ini ketidakseriusan PPK yang menerapkan regulasi hukum pembangunan," terangnya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan adanya keterlambatan tersebut, menurut Perpers No 16 Tahun 2018, menyebutkan, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat meyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu meyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.

1254