Home Gaya Hidup Polres Blora Tidak Keluarkan Izin Perayaan Tahun Baru

Polres Blora Tidak Keluarkan Izin Perayaan Tahun Baru

Blora, Gatra.com - Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin perayaan tahun baru 2022. Pihaknya juga akan melakukan penutupan pusat-pusat keramaian saat malam tahun baru.

Penutupan lokasi tersebut adalah untuk antisipasi munculnya kerumunan warga saat malam tahun baru 2022.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, kami juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat,” ujar Kapolres Kamis (30/12).

Adapun lokasi yang akan ditutup adalah kawasan Alun Alun Kabupaten Blora, kawasan Lapangan Kridosono Blora dan kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.

Masyarakat diminta supaya tetap dirumah saja dan menerapkan protokol kesehatan. "Lebih baik di rumah saja. Tidak perlu keluar rumah. Karena kami pastikan tidak ada perayaan," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto, menambahkan bahwa petugas gabungan akan melakukan patroli dan penjagaan ketat serta rekayasa lalu lintas sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik berupa pesta di tempat terbuka ataupun pawai kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar wilayah Kabupaten Blora tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat euforia yang berlebihan dari masyarakat dalam merayakan Tahun Baru,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Lantas, bahwa pihaknya telah menyiagakan personilnya di berbagai pos pengamanan dan pelayanan serta pos terpadu yang tersebar di berbagai titik mulai pos perbatasan, gereja, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata.

"Personil sudah kita ploting sesuai tugas masing-masing. Kita lakukan bersama TNI dan instansi terkait baik di pos-pos pengamanan maupun pelayanan," tandansya.

156