Home Regional Empat Hari Lampu Kota Dipadamkan, Ada Apa?

Empat Hari Lampu Kota Dipadamkan, Ada Apa?

Sragen, Gatra.com – Guna mendukung gerakan tahun baru di rumah saja, Pemkab Sragen, Jawa Tengah (Jateng), memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) selama empat hari, mulai 30 Desember 2021–2 Januari 2022. Tanpa penerangan jalan, aktivitas keramaian diharapkan libur terlebih dahulu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Sarjanto, mengatakan, terdapat 150 titik PJU yang tidak akan dinyalakan mulai Kamis malam (30/12) hingga Minggu malam (2/1). Lokasi titik PJU berada di sepanjang Jalan Raya Sukowati, mulai dari batas Kota Beloran sampai terminal lama. Biasanya, PJU menyala mulai tenggelam sang surya sampai keesokan harinya pukul 05.00 WIB.

Pemadaman itu dilaksanakan mendasarkan Instruksi Bupati (Inbup) No 360/596/038/2021 yang salah satunya memerintahkan peniadaan perayaan atau event perayaan tahun baru.

Kebijakan itu juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 2 yang salah satunya juga menekankan pencegahan potensi kerumunan dan meniadakan perayaan tahun baru.

"Jadi mulai tanggal 30 Desember malam, semua lampu PJU di jalur utama kota akan dipadamkan. Nanti sampai tanggal 2 Januari. Pertimbangannya untuk mengantisipasi dan mencegah kerumunan perayaan malam tahun baru," paparnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/12).

Selain lampu PJU di jalan raya, pemadaman juga akan dilakukan terhadap lampu yang biasanya menyala di alun-alun dan Taman Krido Anggo. Dua pusat keramaian ini bakal ditutup sepanjang malam selama empat hari itu.

Ia memastikan pemberitahuan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Para PKL dan pedagang asongan yang mengandalkan penerangan dari lokasi-lokasi tersebut diminta tutup saja.

Untuk saat ini, kebijakan memadamkan PJU yang ditempuh untuk menghalau keramaian. Jika terjadi kenaikan arus lalu lintas masuk ke Sragen pada malam pergantian tahun, bukan tidak mungkin satuan tugas pengamanan Nataru Sragen menutup ruas jalan protokol di tengah kota. Sehingga lalu lintas dialihkan ke jalur lingkar.

3341