Home Hukum Andika Perkasa Akui Kasus Nagreg Coreng Visi Panglima 'TNI adalah Kita'

Andika Perkasa Akui Kasus Nagreg Coreng Visi Panglima 'TNI adalah Kita'

Bantul, Gatra.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus tabrak lari yang melibatkan tiga anggota TNI AD akan direkonstruksi di dua tempat kejadian perkara pada pekan depan. Dari penyelidikan, inisiator kasus tewasnya dua remaja itu adalah Kolonel Infantri Priyanto.
 
"Jadi tiga orang pada Rabu (22/12) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda," kata Andika saat meninjau vaksinasi anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12).
 
Tim penyelidik mengkonfrontasi ketiganya soal inisiator dan pemberi perintah untuk membuang kedua remaja ke sungai. Tindakan ketiganya bakal dijerat beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana.
 
"Apapun motifnya masih terus kita dalami. Tapi yang pasti, dari tindakan sudah begitu banyak pasal yang dikenakan. Selain 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, belum lagi pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU Nomor 22 Tahun 2009. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," lanjutnya.
 
Andika juga menyatakan rekonstruksi di TKP pertama, di Nagreg, Bandung, pada Senin (3/1/2022). Jika waktunya mencukupi rekonstruksi berlanjut di TKP kedua yakni di Jembatan Serayu, Cilacap-Banyumas. "Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1/2022) kita lakukan," tegasnya.
 
Panglima juga memastikan pemberkasan penyelidikan selesai pada Kamis (6/1/2022) dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika sudah menginstruksikan oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan.
 
Kepada Gatra.com, Andika menyebut tindakan Kolonel Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A mencoreng institusi dan visi misi 'TNI adalah Kita' yang dijabarkan Andika saat fit and proper test calon Panglima TNI di DPR.
 
"Pencegahan agar tidak terulang lagi adalah memproses hukum. Seluruh tindakan yang melanggar hukum harus kita proses. Penanganan sifatnya (jangan) kemudian tidak mendapatkan proses hukum," kata Andika.
305